Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MUI : Dharurot Syar'iyah, Vaksin MR ( Imunisasi measles dan Rubella ) Haram Tapi Boleh digunakan

Rumahealth.com -Pekan ini di hebohkan atas beredarnya vaksin yang mengandung babi dan organ manusia, warganet memperdebatkannya di media sosial. Beberapa hari lalu Majelis Ulama Indonesia menggelar rapat terkait sertifikasi label halal vaksin MR ( Imunisasi Measles dan Rubella ).

MUI : Dharurot Syar'iyah, Vaksin MR ( Imunisasi measles dan Rubella ) Haram Tapi Boleh digunakan
www.rumahealth.com

Majelis Ulama indonesia memutuskan dalam sindang rapat  memutuskan Vaksin MR  haram tapi tetap boleh digunakan.

Keputusan tersebut ditetapkan dan diselenggarakan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo hadir dalam rapat tersebut.

Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," Ucap Hasanuddin saat pres.

Sedangkan alasan memperbolehkan penggunaan vaksin MR ( Imunasi Measles dan Rubella ) salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Untuk  Alasan lainnya bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.


www.rumahealth.com


Penggunaan vaksin MR ( Imunasi Measles dan Rubella ) merupakan produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," Ucap Ketua Komisi itu.

menurut penelitianyang di lakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua jenis kandungan yang menyebabkan vaksin MR ( Imunisasi Measles dan Rubella) haram. Sebab di dalamnya terdapat  kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell. Oleh karena itu MUI memperbolehkan untuk penggunaan nya akan tetapi Vaksin tetap berlebel haram.

Keputusan mengenai vaksin MR ( Measles dan Rubella ) ini tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. 

Post a Comment for "MUI : Dharurot Syar'iyah, Vaksin MR ( Imunisasi measles dan Rubella ) Haram Tapi Boleh digunakan "