Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Covid-19 - Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antibodi Surat Edaran Kemenkes RI

Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

www.rumahealth.com

Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu Anda ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu. Hal inilah yang bisa menyebabkan keakuratan dari rapid test cukup rendah.

Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.

Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR.

Setelah diputuskan Oleh pemerintah terkait 'New Normal" kali ini Kementrian Kesehatan RI melalui Diktorat Jendral pelayanan Kesehatan Menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp. 150.000,00. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 06 juli 2020 berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020. [ Surat Edaran ]



Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk medteksi terinfeksi CoVID 19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. selanjutnya, hasil pemeriksaan nya harus tetap di komfirmasi  melalui pemeriksaan PCR. Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan atau diluar itu selama hal itu dilakukan  oleh tenaga kesehatan.


Post a Comment for "Covid-19 - Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antibodi Surat Edaran Kemenkes RI"